Bagikan:

MEDAN - Petani asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh berinisial R (26) ditangkap Satuan Narkoba Polres Dairi. R mengedarkan ganja di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Sumut. 

Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja

"Kemudian petugas yang dipimpin KBO Satuan Narkoba Polres Dairi, Ipda M Fahri Afrizal langsung melakukan penyelidikan," kata Iptu Doni dalam keterangannya, Kamis 27 Oktober. 

Saat melakukan penyelidikan, polisi  mengetahui keberadaan pelaku. Curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung mengamankan R. 

Setelah mengamankan tersangka, polisi kemudian melakukan interogasi. Petugas juga memeriksa barang bawaan milik tersangka. 

"Setelah Itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 3 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji ganja," sambung Iptu Doni.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah kardus mi instan. Saat dibuka, petugas menemukan 4 bungkus ganja. 

"Terdapat 4 bungkusan yang berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan ganja. Kemudian sepeda motor dan ponsel serta uang sebesar Rp400 ribu juga diamankan petugas," paparnya.

Iptu Doni menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan 7 bungkus ganja. Saat ditimbang, barang haram itu memiliki berat mencapai 6,4 Kg. 

"Selanjutnya petugas kemudian memboyong tersangka beserta alat bukti ke Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.