Kasus Pungli Sewa Kios, Polisi Segera Periksa Kepala Disdag Mataram

MATARAM - Penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Uun Pujianto terkait kasus pungutan liar sewa kios di Pasar Ampenan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan.

“Untuk Kepala Dinas Perdagangan Mataram rencananya pekan ini akan kami periksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dilansir ANTARA, Selasa, 25 Oktober.

Selain kepala Disdag, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan dari pejabat Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.

"Untuk saksi lain belum pasti siapa saja, nanti akan dilihat dari perkembangan penyidikan," ujarnya.

Pemeriksaan saksi ini juga akan mengarah pada pengembangan penelusuran peran tersangka lain, termasuk pendalaman dari keterangan tersangka AK (Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam pemeriksaan, tersangka AK sebelumnya mengaku hasil pungli sewa kios pasar itu tidak hanya dinikmati oleh dirinya.

"Yang jelas, kalau memang ada petunjuk atau alat bukti yang mengarah pada peran orang lain, tentu akan kami dalami," ucapnya.

Dalam penelusuran peran orang lain, lanjut Kadek Adi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Disdag Kota Mataram.

"Berkas-berkas yang kami sita itu masih kami pelajari juga, ke mana saja aliran uang sewa itu dan apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada? Itu jadi bahan pengembangan kami," tambahnya.

Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.

Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan uang di lokasi. Polisi juga menangkap seorang pejabat Disdag Kota Mataram berinisial MS.

Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain senilai Rp15 juta.

Dari OTT tersebut, polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.

Mengenai peran tiga orang lain yang ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi memastikan mereka masih berstatus saksi.