Sepeninggal Anies, Dana Pemprov DKI yang Ngendon di Bank Tertinggi Se-Indonesia Rp13,5 Triliun
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui menjadi daerah tingkat I dengan anggaran mengendap di bank tertinggi se-Indonesia. Dana ngendon tersebut diketahui mencapai Rp13,5 triliun per September 2022.
Demikian yang terungkap saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan pemaparan realisasi APBN 2022 pada pekan ini. Tercatat bahwa kondisi demikian telah terjadi selama tiga bulan berturut-turut.
Sebelumnya, Menkeu sempat mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki dana jumbo di perbankan sebesar Rp7,3 triliun pada Juli 2022. Angka tersebut kemudian naik jadi Rp10,9 triliun di Agustus 2022.
“Dana pemda di bank masih sangat tinggi dan naik dibanding bulan sebelumnya. Jadi kita lihat dari tren ini masih belum menurun,” ujar bendahara negara dikutip Minggu, 23 Oktober.
Menurut Menkeu, kondisi ini nampaknya masih akan terus berlanjut hingga beberapa bulan ke depan sebelum akhirnya dieksekusi pada periode akhir penutupan tahun.
“Kalau lihat dari pola sebelumnya, bulan ini dan November masih akan tinggi dan baru akan terealisasi di Desember,” tuturnya.
Untuk itu dia mendorong kepada para kepala daerah untuk segera mempercepat penggunaan anggaran, khususnya pada sektor belanja.
“Ini salah satu pola belanja yang sepertinya terkonsentrasi pada periode Desember. Namun kalau dari sisi dampak ekonomi kita berharap pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga bisa mengakselerasi belanjanya menjadi lebih cepat dan tetap lebih fokus supaya bisa dirasakan masyarakat,” tegas Menkeu.
Baca juga:
Adapun, nominal saldo terendah berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan besaran Rp380,1 miliar. Sementara secara umum, dana pemda di perbankan per September 2022 mencapai nilai Rp223,8 triliun.
Jumlah itu naik Rp20,4 triliun atau setara 10 persen jika dibandingkan dengan Agustus 2022 yang senilai Rp203,4 triliun.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja ditinggalkan oleh Anies Baswedan yang meletakan jabatan sebagai gubernur terhitung mulai 16 Oktober 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2022 yang dibacakan saat pelantikan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru yakni Heru Budi Hartono.