Pemprov DKI dan DPRD Lempar Tanggung Jawab Soal Keterlambatan Pembahasan Perubahan APBD 2022
JAKARTA - Pembahasan mengenai perubahan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 molor. Sampai melewati batas waktu pengesahan, pembahasan anggaran ini belum juga selesai. Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI pun saling melempar tanggung jawab soal siapa yang telat berproses.
Saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI mengklaim telah menyerahkan draf rancangan perubahan APBD 2022 untuk dibahas DPRD sejak bulan Juni 2022.
"Kalau kita tanya, eksekutif dia bilang sudah sampai kan surat itu waktu bulan Juni, kalau menurut eksekutif," kata Yani saat dihubungi, Sabtu, 22 Oktober.
Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, ujar Yani, draf rancangan perubahan APBD DKI baru diterima pada bulan September. Sejak itu, perubahan APBD baru dibahas oleh legislatif dan eksekutif.
"Tapi dari Ketua bilang belakangan, di bulan September. Ya sudah lah," ungkap Yani.
"Mestinya kan pembahasan APBD-P paling tidak itu dibahas bulan Juni. Paling lambat bulan Agustus, gitu, Agustus sudah selesai. Diparipurnakan. nah ini kan kita sudah lewat," lanjut dia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD harus sudah disahkan lewat peraturan daerah (perda) paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Sehingga, seharusnya pengesahan rancangan perda APBD-P adalah 29 September 2022.
Sayangnya, DPRD DKI dan Pemprov DKI masih melakukan pembahasan dan sinkronisasi perubahan APBD (APBD-P) per Kamis, 20 Oktober kemarin.
Sesuai aturan, jika pembahasan mengenai anggaran di tingkat daerah melewati tenggat waktu, maka pengesahan APBD dilakukan dengan menerbitkan peraturan kepala daerah, yakni peraturan gubernur (pergub).
"Karenanya, (pengesahan APBD-P) tidak lagi menggunakan peraturan daerah, tetapi menggunakan pergub," tutur Yani.
Yani mengingatkan pergeseran atau perubahan program atau nilai anggaran dalam pergub APBD-P nanti hanya bisa dilakukan untuk hal yang darurat dan mendesak (darsak) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika nantinya ada pergantian anggaran pada pagu yang tak penting saat pergub disahkan, maka akan dianggap melanggar aturan. "Konsekuensinya adalah kalo dengan pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak," papar Yani.