Wali Kota Makassar Perintahkan Dinkes Sidak Apotek, Ingin Pastikan Lima Obat Sirop yang Ditarik BPOM Tak Ada di Wilayahnya

MAKASSAR - Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah menarik lima jenis obat sirop anak yang ada di pasaran. Ini terkait dengan kasus gagal ginjal akut yang tengah meresahkan masyarakat.

Lima jenis obat sirop yang ditarik BPOM di antaranya Termorex Sirup produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Lalu ada Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Obat tersebut ditarik karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto langsung memerintahkan dinas kesehatan untuk segera melakukan sidak ke apotek-apotek yang ada di wilayahnya. Dia ingin memastikan tak ada lagi lima jenis obat tersebut di Makassar.

"Dinas Kesehatan segera melakukan sidak karena BPOM itu sudah menarik lima obat sirop," katanya di Makassar, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 22 Oktober.

"Jadi otorisasi pengawasan itu ada di Dinkes dan itu dibantu Satpol PP. Harus ada (sidak), segera kami persiapkan untuk menertibkan ini," tambahnya.

Pria yang akrab disapa Danny ini ikut prihatin dengan tingginya angka kasus anak yang menderita gangguan ginjal akut. Dia juga mengimbau seluruh apotek untuk tidak lagi menjual obat yang dilarang BPOM demi kesehatan masyarakat Kota Makassar, khususnya anak-anak.

"Saya juga minta apotek dengan kesadaran sendiri untuk melakukan penarikan sebelum penegakan pelarangan ini dilakukan secara masif," ucapnya.

Meski belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak di Makassar, Danny meminta Dinkes untuk memantau anak-anak yang dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Dinkes Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat se-Kota Makassar.

Dalam Pemberitahuan Nomor: 440/2670/PSDK/X/2022 yang diterbitkan Dinkes Makassar pada 20 Oktober diimbau tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

"Seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop, sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dr Nursaidah Sirajuddin.