Ancam Gugat Australia, Masyarakat Adat Laut Timor Geram Pulau Pasir Diekploitasi
NTT - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, mengancam menggugat Australia atas kepemilikan Pulau Pasir di Pengadilan Commonwealth Australia.
Pulau Pasir diketahui berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari Antara, Jumat 21 Oktober.
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan, klaim Australia atas Pulau Pasir memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Baca juga:
- DPR Semprot PSSI Gelar Fun Football: Tidak Pantas 'Merayakan' Tragedi di Tengah Kuburan Korban Kanjuruhan yang Belum Kering
- MAKI Minta Firli Bahuri Tak Ikut IDI Cek Kondisi Lukas Enembe di Jayapura
- Alasan Polri Belum Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
- Terkenal Nasionalis, Duet Ganjar-Airlangga Dinilai Bisa Diterima Basis Massa Islam Pilpres 2024
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.
Ferdi Tanoni menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Oleh karena itu, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022.