Setahun Beroperasi Racik Tembakau Sintetis dengan Keuntungan Rp20 Juta/Bulan, FF Akhirnya Ditangkap Polres Garut
GARUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap tempat pembuatan tembakau sintetis atau tembakau buatan yang bisa bikin penggunanya mabuk. Peracik tembakau sintetis ini turut diciduk di rumah wilayah Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Produksi dilakukan di rumah, ditangkap pada saat akan meracik atau mencampur bahan tembakau sintetis," kata Kasatresnarkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite saat jumpa pers pengungkapan kasus di Garut, Antara, Kamis, 20 Oktober.
Polisi berhasil mengungkap tempat pembuatan tembakau sintetis berdasarkan laporan masyarakat, kemudian hasil dari pengintaian yang dilakukan anggota. Dalam operasi pengungkapan itu, kata dia, berhasil menangkap satu orang inisial FF usia 24 tahun di Kecamatan Cilawu berikut barang bukti tembakau dan bahan baku serbuk putih untuk campuran pembuatan tembakau memabukkan.
"Disita serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan dalam pembuatan tembakau sintetis, barang itu didapat secara daring," katanya.
Tersangka selama ini menjadi incaran polisi. Perbuatannya itu dilakukan sendiri dan hampir satu tahun dengan cara penjualan daring.
Tersangka, kata dia, bisa membuat tembakau sintetis itu karena belajar dari orang yang sudah dari dulu ditangkap, dari hasil penjualannya itu bisa meraup omzet Rp20 juta setiap bulan.
"Dia meracik sendiri tembakau sintetis dan sudah berlangsung sekian lama, hampir satu tahun," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca juga:
- Teddy Minasaha Dikenal Tegas Berantas Judi hingga Dapat Gelar Adat Minang, LKAAM Beri Penjelasan
- Dalami Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mabes Polri Periksa 2 Personel Polda Sumbar Hari Ini
- Mantan Kapolda Sumbar Irjen (Purn) Fakhrizal Merapat ke PDIP
- Kejari Tangerang Tangkap Buron Tersangka Korupsi Mobil Operasional Desa
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun atau bisa hukuman mati.