Pemkab Gandeng Kejari Tertibkan Aset Kendaraan Dinas ASN Mukomuko

BENGKULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melibatkan kejaksaan negeri setempat untuk menertibkan aset barang berupa kendaraan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan, pihaknya melakukan kerja sama dan MoU dengan pemerintah daerah melalui badan keuangan daerah setempat untuk menertibkan aset barang.

"Kami menertibkan pencatatan aset pemerintah daerah di OPD (organisasi perangkat daerah) dan terdaftar di pengelola barang dengan mengecek sampai ke dasarnya, ke bawahnya," ujarnya di Mukomuko, dikutip dari Antara, Rabu 19 Oktober.

Rudi mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan apakah barang-barang milik negara ini yang terdaftar. Termasuk pengecekan OPD terkait masih mengelola atau tidak.

Setelah itu, merapikan administrasi, misalnya ada perubahan nomor pelat kendaraan dinas, kemudian pihaknya mengubahnya.

"Kalau tidak diubah, nomor polisi ganda," ujarnya.

Hal itu termasuk semua data dan aset barang milik pemerintah karena nanti anggaran pun meningkat.

Rudi menegaskan, seperti arahan pimpinan dan anjuran KPK bahwa penting untuk perhatian administrasi pendaftaran aset barang yang ada di pemerintah daerah.

Ia mengatakan, pihaknya membantu merapikan administrasi dan daftar aset barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Pasalnya, kendaraan yang terdaftar, misalnya yang tidak bisa dipakai lagi apakah ada yang bisa direkomendasi untuk dihapus.

"Kami lihat dahulu sejarahnya, lalu buat berita acara nanti semuanya ini diserahkan kepada Bupati," ujarnya.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Juni Hardiansyah mengatakan, mereka membantu penertiban aset barang, seperti banyak dobel pencatatan di dua OPD yang berbeda.

Selain itu, kata dia, pihak kejaksaan negeri bantu pemerintah untuk penentuan ke depan agar perjalanan aset bisa dipertanggungjawabkan

"Kalau ada pemeriksaan BPK, instansinya bisa menyajikan data tersebut," tandasnya.