Kejari Jayapura Serahkan 10 Mobil Milik Pemkab Mamberamo Raya yang Dikuasai Pensiunan ASN
Kajari Jayapura Aleksander Sinuraya (kanan) menyerahkan 10 unit kendaraan roda empat yang disita dari pensiunan ASN kepada Pelaksana Harian Sekda Mamberamo Raya/ ANTARA/Evarukdijati.

Bagikan:

JAYAPURA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura kembali menyerahkan 10 unit kendaraan yang sebelumnya berada di tangan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah purna tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya, Papua.

Penyerahan 10 unit kendaraan yang berhasil disita dari pensiunan ASN Pemkab Mamberamo Raya itu dilakukan Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya kepada Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Mamberamo Raya Yusuf Mayabubun di Jayapura, Papua, Senin, 30 Oktober.

Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya mengatakan penyerahan 10 unit kendaraan roda empat yang diamankan itu senilai Rp4 Miliar. Sebelumnya pada 26 Oktober 2022, Kejari Jayapura telah menyerahkan tujuh unit kendaraan roda empat.

"Kejaksaan Negeri Jayapura akan berupaya membantu Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengambil kembali aset yang tidak dikembalikan, " kata Sinuraya dilansir ANTARA.

Pelaksana Harian Sekda Mamberamo Raya Yusuf Mayabubun seusai menerima kembali aset Pemda tersebut mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya masih ada sekitar 10 unit kendaraan roda empat yang masih berada di ASN dan pensiunan .

"Secara perlahan aset tersebut akan diambil kembali, termasuk sepeda motor dan speedboat, sehingga nantinya dapat dioperasionalkan guna menunjang kegiatan Pemkab Mamberamo Raya," kata Yusuf.

Wilayah kerja Kejari Jayapura meliputi Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.