Konglomerat Chairul Tanjung Bakal Jadi Pemilik Sah Bank Harda pada Februari 2021
JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk mengumumkan mengenai pengambilalihan saham perseroan oleh perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung, PT Mega Corpora. Peralihan tersebut diperkirakan akan resmi dan diketok palu pada Februari 2021 setelah melalui berbagai tahapan.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bank Harda, di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat 4 Desember, perusahaan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Januari 2020. DIjelaskan, RUPSLB tersebut mengagendalan untuk meminta restu pemegang saham terkait akuisisi oleh Mega Corpora.
Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Dengan akuisisi tersebut, Mega Corpora otomatis akan menjadi pemegang saham pengendali baru Bank Harda. Chairul Tanjung melalui Mega Corpora adalah pengendali PT Bank Mega Tbk dan PT Bank Mega Syariah.
Mega Corpora juga menjadi pemegang saham signifikan di dua bank daerah, yaitu Bank Sulutgo dan Bank Sulteng. Mega Corpora juga berniat menyetor modal di Bank Bengkulu, di mana sebelumnya mereka sudah direstui membeli 26 persen saham bank tersebut.
Baca juga:
Adapun Bank Harda akan menempuh sejumlah tahap, sebelum menggelar RUPSLB pada 29 Januari 2020. Mereka akan mempersilakan para kreditur untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana akuisisi.
Emiten berkode saham BBHI itu memberikan jangka waktu hingga 18 Desember 2020. Selanjutnya bila RUPSLB menyetujui rencana akuisisi, pihak yang terlibat pengambilalihan saham akan menyampai kan kelengkapan dokumen permohonan izin pengambil alihan Bank Harda dan dokumen fit and proper test kepada OJK.
Bank Harda memperkirakan bisa mendapat persetujuan pengambilalihan saham dari OJK pada 24 Februari 2020. Sejalan dengan perubahan pengendali perusahaan, Mega Corpora perlu melakukan penawaran tender wajib untuk membeli sisa saham Bank Harda setelah penyelesaian akuisisi. Hal ini diatur dalam POJK No.9 Tahun 2019.
Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp160,26 per saham. harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.