Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo: Surat Dakwaan Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

JAKARTA - Usai mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo (FS) kemudian menyampaikan pembelaannya. Menurut tim kuasa hukum FS, ada sejumlah hal yang membuat surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum.

Berikut antara lain uraian nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum FS dalam sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10):

  1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari jaksa penuntut umum.

  2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh antara lain: surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

  3. Surat dakwaan disusun oleh jaksa penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat. Sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.

  4. Jaksa penuntut umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atas satu perkara tindak pidana.

  5. Surat dakwaan jaksa penuntut umum obscuur libel (tidak terang) karena jaksa penuntut umum tidak cermat jelas dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan antara lain karena:

    Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasar fakta yaitu Penuntut Umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang. Jaksa Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada 4 Juli 2022 dan pada 7 Juli 2022.

    b. Jaksa Penuntut Umum menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan yaitu penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban Yosua dengan saksi Kuat Maruf (KM) pada 7 Juli 2022.

    c. Hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri. Contoh seperti yang dikutip dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum:

  • Saksi Putri Candrawathi (PC) dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada terdakwa FS, lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mengamankan situasi pada saat di Jakarta mengajak juga KM
  • Saksi KM untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta padahal bukan tugas KM (sebagai supir)
  • Terdakwa FS menjadi marah, namun berkat kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota kepolisian sehingga FS berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua.
  • Setelah itu, saksi Richard Eliezer (RE) yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk menyatukan kehendak dengan FS
  • Seharusnya FS sebagai seorang perwira tinggi di kepolisian RI berpangkan irjen yang berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan
  • Lalu, PC dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan Rumah Duren Tiga
  • Padahal, korban Yosua merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh FS untuk melayani, mendampingi, dan mengawal PC dimanapun berada. Sehingga, dari hubungan kedekatan yang terjadi selama ini, maka kematian korban Yosua seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari PC
  • Seharusnya FS sebagai perwira tinggi kepolisian menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa ksatria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta menjaga keselamatan jiwa raga anggotanya.

    Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin 17 Oktober 2022. (Antara)

    d. Surat dakwaan obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi RE. Berikut yang dikutip dari surat dakwaan, antara lain:

  • PC yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan langsung duduk di samping FS. Sehingga, ikut terlibat dalam pembicaraan antara FS dan RE
  • Mendengar kesediaan kesiapan RE untuk menembak korban Yosua lalu terdakwa FS langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada RE disaksikan oleh PC
  • Selanjutnya FS menyampaikan berulangkali perencanaan penembakan terhadap korban Yosua dan menjelaskan alasan RE untuk menembak Yosua dengan skenarioanya.
  • Pada saat RE menyerahkan senjata api milik Yosua, FS sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian upaya merampas nyawa korban Yosua
  • FS yang sudah mengetahui bahwa menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada RE dengan mengatakan “Wei kau tembak, kau tembak cepat, Wei kau tembak.

    e. Telah mengabaikan fakta sesungguhnya, yaitu berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal (RR) dan KM menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat RR, KM, dan RE bertemu dengan FS dibilik ruang pemeriksaan Provos setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Saguling.

    f.  Tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Ketentuan Perumusan Dakwaan

Menyusun surat dakwaan harus dilakukan secara serius dan hati-hati. Surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyidikan dan atau yang tidak memenuhi syarat materil merupakan dakwaan yang harus dinyatakan batal demi hukum menurut pasal 143 KUHAP

Dalam menyusun surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman terhadap aturan-aturan: hasil penyidikan, yurisprudensi MA, bahkan doktrin hukum bukan semata-mata pada asumsi dan karangan bebas.

Rumusan surat dakwaan harus sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan merupakan dakwaan yang palsu dan tidak benar. Surat dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022 (Antara/Sigid Kurniawan)

“Setiap surat dakwaan yang merugikan pihak terdakwa dianggap batal demi hukum. Hal ini dikuatkan dalam putusan MA RI nomor 74K/KR/1973 tanggal 10 Desember 1973,” kata tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.

“Sekalipun unsur delik telah dirumuskan secara lengkap pada dakwaan, namun jika surat dakwaan tersebut bersifat membingungkan karena baik susunan maupun perumusannya tidak jelas antara dakwaan 1 dengan yang lain maka surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Hal ini dikuatkan pula dengan putusan MA RI nomor 600K/PIB/1982 tanggal 9 November 1983,” tim kuasa hukum melanjutkan.