Barang Bukti dan Tersangka Pungli Sopir Truk Angkut Proyek Strategis Bendungan Meninting Dilimpahkan ke Kejari Mataram
MATARAM - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap JI, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk angkut material untuk proyek strategis nasional Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, penahanan tersangka JI merupakan tindak lanjut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian.
"Jadi, hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak kami menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian hari ini, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan tersangka di Lapas Mataram," kata Bagus di Mataram dilansir dari Antara, Selasa, 18 Oktober.
Sebelum melanjutkan penahanan di Lapas Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
"Karena tim medis sudah menyatakan yang bersangkutan sehat, tim langsung mengantarkan tersangka untuk menjalani penahanan lanjutan di Lapas Mataram," ucapnya.
Bagus mengatakan bahwa persiapan jaksa dalam tahap penuntutan kasus ini di persidangan masih dalam penyusunan surat dakwaan. "Kalau surat dakwaan sudah beres, segera kami limpahkan untuk kebutuhan persidangan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.
Jaksa peneliti sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas milik tersangka JI lengkap sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa tersebut, penyidik kepolisian melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Selasa, 18 Oktober lalu.
Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram menangani kasus pungli dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting ini berawal dari penangkapan tersangka JI pada bulan Juni 2022 di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.
Dalam penangkapan JI, polisi menyita uang hasil pungli dengan nilai sedikitnya Rp7 juta. Terungkap uang tersebut terkumpul dari hasil pungutan dalam kurun waktu 5 hari.
Baca juga:
Kepada polisi, JI sempat memberikan pembelaan diri dengan menunjukkan surat kesepakatan antara desa dan pihak penyuplai material terkait dengan setoran keamanan dan pembangunan di Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat. Namun, bukti surat itu diduga tidak memiliki legalitas yang kuat.