Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Ferdy Sambo: Yosua Terkapar Bersimbah Darah
JAKARTA – Putri Candrawathi (PC), Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) beranjak dari Rumah Saguling menggunakan 1 mobil sekitar pukul 17.00 WIB dan sampai di rumah dinas Duren Tiga 7 menit kemudian.
Yosua terlebih dahulu turun dari mobil dan langsung membuka pagar rumah, setelah itu PC dan KM masuk ke dalam rumah melewati garasi menuju pintu dapur yang sebelumnya sudah dibuka oleh KM. Langsung menuju ke kamar utama di lantai 1 diantar oleh KM.
Setelah itu, KM langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai 2 menutup pintu balkon tanpa diperintahkan. Padahal, kata Jaksa Penuntut Umum, kondisi matahari, saat itu, masih dalam keadaan terang benderang.
“Tugas menutup pintu juga bukan tugas keseharian dari KM melainkan tugas dari Kodir sebagai asisten rumah tangga di rumah dinas Duren Tiga,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalan sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Saat KM berada di lantai 2, RE juga naik ke lantai 2, masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat, RE justru melakukan ritual berdoa. Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan merampas nyawa korban Yosua.
Sementara, RR tidak ikut masuk ke rumah dinas tetapi berdiri di garasi rumah mengawasi Yosua yang sedang berdiri di halaman rumah.
“Di saat itulah, kesempatan terakhir RR sekurang-kurangnya dapat memberitahu kepada Yosua, tetapi RR tetap tidak memberi tahu kepada Yosua supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh FS,” Jaksa Penuntut Umum menuturkan.
Pukul 17.00 WIB, FS juga beranjak dari rumah Saguling menuju rumah dinas Duren Tiga bersama Adzan Romer dan Prayogi selaku sopir. Dikawal oleh Damianus dan Farzan.
Setibanya di rumah dinas Duren Tiga, FS langsung turun dari mobil. Tak sengaja, senjata api yang dibawanya terjatuh. Adzan Romer yang berada di samping RS hendak mengambilnya, tetapi dicegah oleh FS, “Biar saya saja yang mengambil!”
Adzan Romer, menurut Jaksa Penuntut Umum, melihat FS sudah menggunakan sarung tangan hitam. FS kemudian kemudian memasukkan senjata api itu ke dalam kantong celana sebelah kanan.
Perintah Tembak
Pada pukul 17.11 WIB, FS masuk ke rumah dinas melalui pintu garasi dan bertemu dengan Kodir. FS bertemu dengan KM di lantai 1. KM melihat FS dalam keadaan raut muka marah dan emosi. Dengan nada tinggi, FS memerintahkan, “Wat, mana Ricky dan Yosua panggil!”
Pada saat bersamaan, RE yang mendengar suara FS langsung turun ke lantai 1 menemui FS dan berdiri di samping kanan FS.
“Kokang senjatamu,” perintah FS kepada RE.
RE menuruti perintah kemudian menyelipkan senjata apinya di pinggang sebelah kanan.
Sekira pukul 17.12 WIB, KM yang mengetahui kehendak terdakwa FS dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi. Menghampiri RR yang berdiri di dekat garasi, “Om dipanggil Bapak bersama Yosua. Saksi RR lalu menghampiri korban Yosua untuk memberi tahu dia dipanggil oleh FS.”
Yosua tidak merasa curiga. Berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah, diikuti dan diawasi terus oleh RR dan KM.
“Bahwa Kuat setelah memanggil RR dan Yosua, tetap ikut masuk ke dalam rumah mengawal korban. Sampai ke hadapan FS. Dan saksi Kuat masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga,” tutur Jaksa Penuntut Umum.
Saat tiba di lantai 3, FS langsung memegang leher bagian belakang Yosua, lalu mendorong korban ke depan, sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan FS dan saksi RE.
Sementara, posisi KM berada di belakang FS dan RR dalam posisi bersiaga mengantisipasi perlawanan yang mungkin akan dilakukan Yosua. Berada di belakang RE. Sedangkan PC berada di kamar utama dengan jarak tak lebih hanya 3 meter.
“Jongkok kamu,” perintah FS kepada Yosua.
Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan, sejajar dengan dada mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, “Ada apa ini?”
FS yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada RE, “Wei, kau tembak, kau tembak cepat, cepat Wei kau tembak!”
“FS sebagai perwira tinggi Polri berpangkat irjen dan sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, seharusnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada J untuk menjelaskan hal yang terjadi dari cerita PC tentang pelecehan yang terjadi di Magelang. Bukannya malah FS semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Yosua Terkapar
Lalu RE, sesuai rencana jahat yang telah disusun sebelumnya dengan pikiran tenang dan matang dan tanpa adanya keraguan sedikitpun, langsung mengarahkan senjata api Glock 17 miliknya ke tubuh korban Yosua. Menembak 3 atau 4 kali sehingga korban J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
“Penembakan tersebut, menimbulkan luka tembak, masuk pada dada sisi kanan, masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-8 bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan pada luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir kiri yang menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan,” Jaksa Penuntut Umum menjelaskan.
“Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri pada bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri,” tambahnya.
Kemudian, FS menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, FS yang sudah menggunakan sarung tangan hitam menembakkan senjata api sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia.
“Tembakan FS menembus kepala bagian balakang sisi kiri korban melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung pada sisi kanan luar. Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” tambah Jaksa Penuntut Umum.
Menembak Dinding
FS dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta mengelabui perbuatan merampas nyawa Yosua, menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali, lalu berbalik arah dan menghampiri korban Yosua. Menempelkan senjata api HS milik Yosua ke tangan kiri korban.
Kemudian, FS berbalik arah dan menggunakan tangan kiri korban Yosua untuk menembak ke arah tembok di atas TV. Lalu, senjata api diletakkan di lantai dekat tangan kiri Yosua dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak antara RE dengan Yosua.
Sekira Pukul 17.16 WIB, FS keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi. Bertemu dengan Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan.
“Ibu di dalam,” kata FS kepada Adzan Romer yang langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan RE.
FS lalu masuk kembali ke dalam rumah dan menyikut Adzan Romer, “Kamu tidak bisa menjaga ibu.”
FS masuk ke dalam kamar membawa PC keluar rumah dengan merangkul dan menempelkan kepala PC di dada FS. Sesampainya di luar rumah FS meminta RR mengantarkan PC ke Saguling.
Awalnya, PC berpakaian sweeter coklat dan legging, ketika keluar dari rumah dinas, PC berganti baju model blues kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam. PC dengan tenang acuh tak acuh, cuek pergi meninggalkan rumah dinas menuju Saguling.
Baca juga:
- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Ferdy Sambo: Permintaan untuk Menembak Yosua
- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Ferdy Sambo: Kronologi 7 Juli 2022 di Magelang
- Mengungkap Kematian Brigadir J, Penasihat Hukum Paparkan Bukti Baru
- Menanti Akhir Kisah Drama Irjen Ferdy Sambo, Istrinya, dan Jasad Brigadir J
Dengan akal liciknya, FS sebagai seorang dengan kedudukan sebagai pati Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berupaya untuk mengaburkan peristiwa penembakan Yosua dengan cara menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi kejadian.
Padahal, seharusnya FS sebagai Pati menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa ksatria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Serta menjaga keselamatan jiwa raga anggotanya.
“Akan tetapi parahnya, FS justru menunjukkan perilaku tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya demi membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Yosua yang dituduh melakukan sesuatu di Magelang. Padahal, belum diketahui secara pasti kebenarannya,” Jaksa Penuntut Umum menandaskan.