Dewas KPK Ungkap Alasan Sidang Etik Lili Pintauli Tak Bisa Dilanjut Seperti Ferdy Sambo
BOGOR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sidang etik mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli memang tak bisa dilanjut seperti eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kedua kasus ini disebut berbeda.
"LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan mengundurkan diri tapi tidak disidangkan. Apakah sama kedua kasus itu? Jawaban saya tidak," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 14 Oktober.
Tumpak bilang Lili tidak disidangkan pelanggaran etiknya karena telah disetujui pengunduran dirinya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara Sambo tetap disidang Divisi Propam Polri karena dia tak mengundurkan diri meski diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Adapun Lili diduga melanggar etik karena menonton MotoGP Mandalika. Ketika proses sidang etik berjalan, dia justru mengundurkan diri.
"Peraturan kita mengatakan kode etik hanya berlaku bagi Insan KPK," tegasnya.
Dewan Pengawas KPK sebenarnya ingin menindak pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Bahkan, mereka telah melakukan pemberkasan keterangan sejumlah pihak terkait.
Hanya saja, Lili keburu mundur dari jabatannya. Akibatnya, Tumpak Hatorangan dkk harus menghentikan proses penegakan etik.
Baca juga:
- Pukat UGM: KPK Punya Bukti Kuat Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe
- KPK Berharap Jokowi Segera Usulkan Calon Pengganti Lili Pintauli
- Dewas KPK Duga Lili Pintauli Ajak 11 Orang Tonton MotoGP Mandalika
- Reshuffle Menteri NasDem Dinilai Baik untuk Demokrasi, Pengamat: Masalahnya, Jokowi Punya Nyali Melakukannya?
"Tolonglah dipahami. Kami juga capek membuat berkas itu. Saya ingin (Lili, red) disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan," ujarnya.
"Tapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," pungkas Tumpak.