Penyidik Kejari Lombok Tengah Periksa 20 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana BLUD di RSUD Praya
LOMBOK TENGAH - Penyidik kejaksaan memeriksa sedikitnya 20 saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Mereka dari kalangan umum dan pihak rekanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Antara, Kamis, 13 Oktober.
Dalam rangkaian penyidikan ini, Bratha memastikan pemeriksaan saksi masih terus berjalan. Pekan depan, kata dia, masuk agenda pemeriksaan mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML yang turut menjadi tersangka.
"Nanti akan kami lihat dari pemeriksaan tersangka ML ini. Kalau dia bisa membuktikan pernyataan dia sebelumnya, ada kemungkinan pemeriksaan akan berkembang kepada pihak lain," ujarnya.
Begitu juga dengan potensi kerugian negara Rp1,88 miliar hasil audit Inspektorat Lombok Tengah. Tim audit menilai kerugian itu muncul dari pengelolaan dana BLUD yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan.
Salah satu potensi kerugian muncul dari proyek pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya Rp890 juta.
"Jadi, memang kerugian itu muncul dari kontrak proyek semua, salah satunya pengadaan makanan kering dan basah itu," ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Bratha meyakinkan bahwa 20 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan penyidik ini belum termasuk pada para pejabat ataupun aparat penegak hukum yang disebut tersangka ML turut menikmati dana BLUD.
"Iya, itu makanya kemungkinan akan berkembang, baik saksi maupun potensi kerugian negara. Semua nanti tergantung pada pemeriksaan tersangka ML," ujarnya.
Bahkan, apabila ada bukti keterlibatan pihak lain ataupun pejabat dalam kasus korupsi ini, kata Bratha, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
"Semoga dia (tersangka ML) bisa membuktikan kepada kami, jangan hanya sekadar 'nyanyian' saja," katanya.
Tersangka ML ketika hendak menjalani penahanan jaksa bersama dua tersangka lain di Rutan Praya, Rabu (24/8), mengeluarkan pernyataan perihal adanya aparat penegak hukum dan pejabat di daerah yang turut menikmati aliran dana korupsi dari pengelolaan anggaran BLUD.
Tersangka ML mengaku telah mengantongi bukti dokumen, seperti kuitansi dan nota penyerahan uang kepada mereka. Tersangka ML menjanjikan akan membuka bukti tersebut di hadapan jaksa.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan ML bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016—2022, berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017—2022 berinisial BPA sebagai tersangka.
Baca juga:
- Tim SAR Masih Cari Siswi SMP Asal Depok yang Hanyut di Puncak Bogor
- Harap-harap Cemas Menanti Pencarian Anak yang Terseret Arus Sungai Cigunung
- Kondisi Terkini Gubernur Lukas Enembe: Hasil Pemeriksaan Dokter Singapura Menunjukkan Gangguan Saraf hingga Butuh Terapi Jantung
- Minta PDIP Adil Kepada Kader, GP Mania: Kaki Ganjar 'Diikat' Sementara Puan Maharani Bebas Lakukan Apa Saja
Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.