Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dilimpahkan ke Jaksa
BANDUNG - Polda Jawa Barat melimpahkan berkas berikut tersangka kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau berstatus P21. Maka, menurutnya tersangka, berkas perkara, beserta barang buktinya pun turut dilimpahkan.
"Sehingga telah diserahkan tadi ke JPU, tersangka dan juga barang buktinya," kata Ibrahim di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat dilansir ANTARA, Kamis, 13 Oktober.
Dengan pelimpahan itu, menurutnya tanggung jawab proses hukum kasus tersebut sudah berada pada pihak kejaksaan. Dia pun memastikan pasal yang diterapkan pada saat pelimpahan masih sama seperti saat pengumuman tersangka.
"Pasalnya tetap sama, yaitu Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP," kata Ibrahim.
Adapun tersangka kasus tersebut yakni berinisial HH yang merupakan warga Kecamatan Lembang. Kasus penusukan yang menyebabkan korban purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) meninggal itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi, di depan kediaman HH.
Baca juga:
- Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Rencana Selalu Ada
- Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Penulis Buku 'Jokowi Under Cover' yang Gugat Ijazah Palsu Presiden
- 7 Rekomendasi Kementerian PUPR Hasil Audit Stadion Kanjuruhan Malang: Dari Tangga Tribun, Pintu Darurat hingga Pagar Pembatas
- Setelah Diluncurkan Jokowi, IndoVac Langsung Disuntik Perdana ke Warga yang Belum Terima Vaksin
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah tersangka HH dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya tersangka HH ditahan di Lapas Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung. Di samping itu, menurutnya Kejari Kabupaten Bandung bakal menyusun dakwaan untuk tersangka HH tersebut agar segera masuk ke pengadilan.
"Kronologis mungkin itu ranahnya akan dibacakan saat sidang perdana di dakwaan karena ini perkaranya disangkakan di Pasal 340 maka akan terbuka untuk umum," kata Mumuh.