Masa Penahanan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Diperpanjang KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai 21 November 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Perpanjangan penahanan juga dilakukan untuk tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali.

Adapun perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ali bilang barang bukti dugaan suap pengurusan perkara di MA masih terus dicari.

"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.