Jika Rizky Billar Ditahan Sebagai Tersangka KDRT, Hotma Sitompul Siap Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA - Hotma Sitompul mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober. Ternyata dia diminta untuk menjadi kuasa hukumnya Rizky Billar.
“Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar. Saya tahunnya kuasa hukum pertama sudah dicabut, (karena) jangan mencabut dan menerima kuasa sebelum yang sebelumnya dicabut,” Kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober.
Hotma menuturkan akan mengajukan penagguhan penahanan. Apabila sudah tiba waktunya harus mengajukan permohonan tersebut.
“Kita ajukan permohonan segara permohonan penangguhan penahanan kita tunggu lah,” sambungnya
Dalam kesempatannya, ia meminta kepada masyarakat dan media untuk tidak memanaskan situasi. Karena baginya, sebuah sebuah rumah tangga yang baik adalah permadamain
“Saya datang, kami kalian tahu bahwa kami orang yang suka berdamai di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian. (Jadi) Saya minta kalian juga ikut mendamaikan tidak memanaskan situasi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Baca juga:
- Jadi Pengacara Setelah Rizky Billar Jadi Tersangka, Hotma Sitompul Minta Lesti Kejora Buka Jalan Damai
- Kenakan White Dress saat Hadiri Paris Fashion Week, Ini Potret Jennie BLACKPINK yang Memukau
- 4 Rekomendasi Posisi Bercinta untuk Wanita Bertubuh Tambun
- 7 Potret Liburan Seru Beby Tsabina, Nggak Bisa Berkata-kata saat Foto Bersama Christian Bale
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim telah menaikan status dari saksi menjadi tersangka,” Kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober.
Zulpan menjelaskan, alasan penetapan tersangka lantaran terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Lesti Kejora.
Atas perbuatannya Rizky disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.