IPW: Soal Efek Gas Air Mata Kedaluwarsa Dalam Tragedi Kanjuruhan, Harus Didalami TGIPF dan Puslabfor
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespon perihal efek dan bahaya dari penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang dilakukan pihak Kepolisian saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, beberapa hari lalu.
Menurut Sugeng, ranah tersebut bukanlah kewenangan pihaknya melainkan tim khusus yang telah dibentuk.
"Saya tidak mengetahui efek gas air mata kedaluwarsa, karena itu harus didalami oleh Puslabfor dan TGIPF," kata Sugeng kepada VOI, Kamis, 13 Oktober.
Seperti diketahui, jumlah korban meninggal imbas tragedi Kanjuruhan mencapai 132 orang. Korban yang tercatat terakhir dalam data terbaru bernama Helen Priscella, meninggal karena mengalami luka yang cukup berat.
"Gas airmata memang hanya akan membuat iritasi mata, belum terbukti gas air mata mengakibatkan kematian," jelasnya.
Pada kasus Kanjuruhan, lanjut Sugeng, korban meninggal dunia karena lemas dan sesak nafas akibat berdesak - desakan di pintu tertutup.
"Oksigen berkurang karena udara dipenuhi gas air mata dan kepadatan suporter," ucapnya.
Baca juga:
- Sah! Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
- Tragis! Bocah Perempuan Gandeng Adiknya Seberangi Jalan Malah Tertabrak Mobil di Pondok Gede, Kepala Pecah
- Polres Jaksel Pastikan Periksa ART dan Penjaga Rumah Rizky Billar Siang Ini
- Ungkap Kasus KDRT Lesti Kejora, ART dan Penjaga Rumah Rizky Billar Bakal Diperiksa di Polres Jaksel
Sebelumnya, untuk data jumlah korban luka-luka yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Sementara Polri menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.