Teken Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja, PLN Pastikan Tak Akan Kurangi Hak dan Kesejahteraan Karyawan

JAKARTA - PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) meneken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam rangka memajukan PLN dan memberikan dukungan pada pengembangan karir dan kesejahteraan pegawai.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, dalam perjanjian tersebut ia menegaskan tidak akan ada pengurangan hak dan kesejahteraan pegawai.

"Dengan PKB baru kita tegaskan lagi bahwa hak-hak dan kesejahteraan pegawai tugas karya tidak akan ada yang berkurang, " jelas Darmawan dalam sambutan di Jakarta, Rabu 12 Oktober.

Lebih jauh Darmawan menambahkan, perjanjian tersebut menjadi wujud perusahaan dalam memberikan dukungan pada pengembangan karir dan kesejahteraan pegawai. Melalui kesepakatan ini juga, pegawai bisa mengembangkan kompetensi pegawai di berbagai lini bisnis PLN.

Sementara itu Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN Muhammad Abrar Ali mengatakan momen ini sudah lama ditunggu oleh serikat pekerja.

Menurutnya, kesepakatan manajemen dengan serikat pekerja bisa menyelaraskan visi misi dalam mencapai tujuan PLN ke depan serta menjadi terobosan baru dalam perusahaan, mengingat sudah cukup lama serikat pekerja menantikan hal tersebut dapat terwujud.

"Kita sering berbeda pendapat antara SP dan manajemen. Tetapi, ketika kita bahas visi misi perusahaan kita ke depan, kita cari titik persamaan saat dialog. Ini bisa kita temukan, yang kita sepakati bahwa PLN adalah jantungnya Indonesia terutama dalam mengelola listrik. Kita berkolaborasi bersama untuk bisa memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara," jelasnya.