Bagikan:

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen Pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).

"Perpres ini dalam perjalanannnya mengalami beberapa perubahan dari sisi substansinya. Sebelumnya, kita ingin ada acuan harga listrik yang akan dibeli secara single offtaker oleh PLN. Tetapi kemudian menjadi lebih luas dan komprehensif dengan apa yang sedang disusun, dikembangkan, didorong dan dijalankan oleh Pemerintah untuk transisi energi menuju NZE," tutur Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana dalam keterangannya yang dikutip Rabu, 12 Oktober.

Ketentuan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, antara lain mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Air, Panas Bumi, Surya, Bayu, Biomassa, Biogas, Tenaga Air Laut, dan Bahan Bakar Nabati.

Adapun tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang Peraturan Presiden ini adalah dalam rangka peningkatan investasi, percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan kebijakan energi nasional, dan penurunan emisi GRK.

Secara singkat, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 ini terdiri atas tujuh bab dan 42 pasal, yang mengatur hal sebagai berikut:

1. BAB I KETENTUAN UMUM

Mengatur mengenai definisi dan batasan pengertian; Penyusunan dan Pelaksanaan RUPTL berbasis Energi Terbarukan; dan Transisi Energi berupa percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU dan ketentuan pelarangan pembangunan PLTU baru.

2. BAB II HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK

Mengatur mengenai ketentuan Harga Pembelian Tenaga Listrik berupa:

a. Harga Patokan Tertinggi secara staging (2 tahap) tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku yang berlaku pada staging 1 untuk semua kapasitas pembangkit, untuk jenis Pembangkit Listrik Tenaga Air; Panas Bumi; Surya; Bayu; Biomassa; Biogas; Ekspansi; dan excess power; serta

b. Harga Kesepakatan untuk jenis Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati, Energi Laut; dan Peaker.

3. BAB III PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK

Mengatur mengenai ketentuan pembelian tenaga listrik dengan mekanisme:

a. Penunjukan langsung untuk semua kapasitas pembangkit:

- PLTA/M/MH Waduk (berlaku sebagai penugasan)

- PLTP (berlaku sebagai penugasan)

- PLT Hibah (berlaku sebagai penugasan)

- Ekspansi PLTA, PLTP, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, PLTBg

- Excess power dari PLTA, PLTP, PLTBm dan PLTBg;

b. Pemilihan langsung untuk: PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm PLTBg, PLT BBN dan PLT Energi Laut untuk semua kapasitas pembangkit.

4. BAB IV PERJANJIAN JUAL BELI LISTRIK

Mengatur mengenai ketentuan Perjanjian Jual Beli Listrik antara Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung atau penunjukan langsung dengan PT PLN (Persero).

5. BAB V DUKUNGAN PEMERINTAH

Mengatur mengenai ketentuan dukungan Pemerintah dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pemerintah Daerah.

6. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Mengatur mengenai ketentuan Pembinaan dan Pengawasan berupa pelaporan atas pembelian tenaga listrik dan kemajuan pelaksanaan pembangungan pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan.

7. BAB VII Ketentuan Peralihan

Mengatur mengenai ketentuan dan pengaturan untuk kegiatan pengembangan energi terbarukan yang telah eksisting sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.