Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia, Bakamla Temukan 250 Kilogram Ikan yang Dicuri dari Laut Indonesia
BATAM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang menangkap ikan di wilayah perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa, 11 Oktober.
"KIA, yang setelah didekati diketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat bahwa telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah perairan Indonesia. KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan yang diterima di Batam, Antara, Rabu, 12 Oktober.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Yuhanes, petugas menemukan dan mengamankan 250 kilogram ikan campur. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut juga mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
"KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009," tambahnya.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut, di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P.
Baca juga:
- Kenaikan Harga BBM Pengaruhi Perubahan Plafon Anggaran SKPD DKI
- Gubernur Anies Minta Sumur Resapan Dilanjutkan, Kalau Wagub DKI Bilang Itu Terserah Pj Gubernur
- Anies Minta Program Sumur Resapan Andalannya Tak Dipolitisasi: Penting Menghormati Ilmu Pengetahuan
- Polri Kini Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola Nasional
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut," ujar Yuhanes Antara.