3 Polisi Tersangka Kanjuruhan Diperiksa Hari Ini Termasuk Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita
JAKARTA - Tim investigasi Polri memeriksa empat tersangka kasus Kanjuruhan hari ini. Mereka merupakan tiga polisi dan Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB).
"Iya betul, rencana hari ini pemeriksaan empat tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto kepada VOI, Rabu, 12 Oktober.
Para tersangka itu antara lain, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Pemeriksaan tiga tersangka yang merupakan anggota Polri itu memang sempat ditunda. Rencana awal mereka akan dimintai keterangan pada Selasa, 12 Oktober.
Namun, mereka meminta pemeriksaan untuk ditunda dengan alasan belum didampingi kuasa hukum. Sehingga, penyidik menjadwalkan ulang pada hari ini.
"Iya rencana memang pemeriksaan empat tersangka hari ini," kata Dirmanto.
Dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 132 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringgan hingga berat.
Polri menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Baca juga:
- Polri Kini Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola Nasional
- Usut Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa Direktur Operasional Hingga Indosiar
- Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md: PSSI, PT LIB, Panpel dan Indosiar Saling Lempar Hindari Tanggung Jawab
- TGIPF Segera Serahkan Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi
Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.