Jambi Macet Parah, Polisi Surati Kementerian ESDM Minta Pengiriman Batu Bara dan CPO Dihentikan Sementara
JAMBI - Polda Jambi meminta agar Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM memberhentikan sementara aktivitas angkutan truk batu bara dan crude palm oil atau CPO di Jambi.
Permintaan itu dilayangkan melalui surat dengan nomor B/1635/X/REN.5./2022. Surat tersebut berisi saran penghentian sementara operasional tambang, angkutan batu bara dan angkutan CPO menyusul adanya kegiatan perbaikan jalan rusak dan pengerjaan box culvert.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, surat permintaan tersebut dikeluarkan menyikapi perbaikan infrastruktur jalan telah menyebabkan kemacetan panjang angkutan truk batu bara di Jambi selama beberapa hari terakhir.
"Selama tiga hari terakhir telah terjadi peningkatan mobilitas kendaraan yang mengangkut batu bara terutama yang melintas di sepanjang jalur perlintasan angkutan batu bara, sehingga menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan di beberapa titik yang membutuhkan penanganan segera,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa 12 Oktober.
Terdapat beberapa titik perbaikan jalan rusak dan pengerjaan box culvert, Mulia menjelaskan antara lain di Jalan Lingkar Selatan II dan Jalan Lingkar Selatan Pal 10, Desa Penerokan Kabupaten Batanghari serta Jalan lintas Tempino-Bajubang, Kabupaten Muarojambi.
Selanjutnya, pengerjaan box culvert di Jalan Jambi-Sungai Duren depan kampus UIN STS Jambi.
Baca juga:
- Soal Duet Anies-AHY di Pilpres 2024, Demokrat: Masih Menyatukan Chemistry Visi, Energi dan Hati
- Benarkah Gas Air Mata Jadi Pemicu Kematian di Tragedi Kanjuruhan Malang?
- Dinilai Punya Chemistry dengan Golkar, PDIP Cenderung Bakal Gabung ke KIB Hadapi Pilpres 2024
- Mangkrak di Era Anies, NasDem Minta Pj Gubernur DKI Kebut Pembangunan ITF Sunter
Dia menegaskan, dari banyaknya jalan yang rusak dan adanya pengerjaan box culvert tersebut, Polda Jambi berharap agar Dirjen Minerba Kementerian ESDM menerbitkan surat edaran kepada perusahaan tambang dan pemilik armada angkutan agar menghentikan sementara kegiatan operasional tambang dan angkutan batu bara serta angkutan CPO.
“Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut hingga jalan sudah baik dan bisa dilalui," tandasnya.