PN Jaksel Sebut Tidak Ada Kriteria Khusus Penunjukkan Majelis Hakim Dalam Kasus Brigadir J
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Diketahui, ada 11 perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi mengatakan 11 berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice. Khusus Ferdy Sambo, berkas kedua kasus itu akan digabung menjadi satu.
Adapun 11 terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
“Hari ini kita terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang diserahkan hari ini 5 berkas dan 6 berkas jadi 11 berkas ya. 5 yang menyangkut pasal 340 dan 6 menyangkut obstruction of justice,” kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober.
Haruno menuturkan untuk susunan majelis hakim baru akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut, usai seluruh berkaskan itu rampung diregistrasikan.
Baca juga:
“Secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” katanya.
Haruno juga mengatakan tidak ada kriteria khusus untuk menyidangkan perkara Ferdy Sambo Cs. Kemudian Majelis Hakim pun tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
“Tidak ada kriteria (khusus). Hakim adalah profesional semua. Hakim (juga-red) tidak bisa diintervensi, siapa yang mau intervensi, kaitannya dengan apa,” tutupnya.
Pantauan VOI di PN Jaksel, Senin, 10 Oktober, sebanyak 11 berkas perkara pembunuhan Brigadir J akhirnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berkas itu dibawa dengan trolly dan dibagi dengan 6 tumpukan. Nampak dari seluruh tumpukan, berkas perkara Ferdy Sambo yang dilihat lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.
Setelah itu, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J diregistrasi untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau dilakukan pengecekan kembali.