MSAT Alias Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi selama 16 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Ketua Tim Jaksa sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 10 Oktober.
"Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun, Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP," kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mia mengatakan, tak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Mas Bechi alias MSAT. Hal itu berdasarkan proses persidangan juga keterangan saksi dan ahli.
"Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Bechi tidak memberikan komentar terkait tuntutan tersebut. Ia meminta wartawan menanyakan langsung ke pengacara Bechi. "Nanti tanya Pak PH (penasihat hukum) saja," kata Bechi, langsung bergegas meninggalkan ruang sidang, dikawal ketat petugas.
Baca juga:
MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi saat itu juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.