Terbanyak untuk Keperluan Umrah, Kantor Imigrasi Palu Sudah Terbitkan 6.481 Paspor Sejak Januari hingga 7 Oktober

PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, menerbitkan sebanyak 6.481 paspor kepada masyarakat dalam kurun waktu Januari hingga 7 Oktober 2022.

"Meski saat ini masih di masa pandemi COVID-19, namun masyarakat cukup antusias datang mengurus dokumen-dokumen perjalanan ke luar negeri," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu Danil Rachman dikutip Antara, Minggu 9 Oktober.

Ia menjelaskan antusiasme masyarakat mengurus dokumen paspor itu tergambar dari rata-rata penerbitan dokumen tersebut kurang lebih 700 setiap bulan.

Peningkatan itu tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Indonesia yang telah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan antarnegara, salah satunya untuk ibadah haji tahun 2022 yang diikuti 903 jamaah asal Sulteng.

Dari 6.481 penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Palu menyebut masih didominasi pemohon kegiatan perjalanan ibadah umrah, yang tercatat sebanyak 2.403 paspor diterbitkan atau sekitar 37 persen.

"Sedangkan pemohon paspor untuk tujuan belajar sekitar 4 persen atau sekitar 259 pemohon, sisanya tujuan wisata dan lain-lain," kata Danil.

Terkait pemberlakuan paspor selama 10 tahun, katanya, hal itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Namun, pada implementasinya, Kantor Imigrasi Palu masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Pemerintah pusat, katanya.

"Meski terjadi perubahan kebijakan, pelayanan paspor tetap berjalan normal. Kami masih menunggu petunjuk pelaksananya. Tentu Pemerintah perlu mempersiapkan mekanisme dan aturan-aturan terkait," tutur Danil.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu diberlakukan hanya untuk warga berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, sedangkan bagi pemohon berusia di bawah 17 tahun hanya akan mendapat paspor dengan masa berlaku lima tahun.

"Pada pelayanan keimigrasian, kami menerapkan sistem M-paspor (pendaftaran permohonan secara daring), Eazy Paspor (pengajuan paspor kolektif), dan layanan siaga (pelayanan bagi kelompok rentan yang tidak bisa ke Kantor Imigrasi," ujar Danil Rachman.