2 Vila Langgar Aturan di Bogor Disegel Satpol PP-DPMPTSP

BOGOR - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel dua bangunan vila di Kecamatan Cijeruk karena melanggar aturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dace Supriadi mengatakan penyegelan itu dilakukan karena kedua bangunan vila tersebut berdiri di atas lahan basah seluas 48 ribu meter persegi yang dilindungi dan dilarang untuk pendirian bangunan.

"Jadi, di sini itu ada dua titik. Pertama, itu luasnya sekitar 11.700 meter persegi, yang kedua dengan luas 36.400 meter persegi. Artinya, tidak boleh ada bangunan. Kalau saya katakan ini pelanggaran berat dan harusnya sudah dibongkar," kata Dace dilansir ANTARA, Kamis, 6 Oktoebr.

Menurutnya, mekanisme pengurusan izin pembangunan vila itu juga dianggap belum selesai sehingga penertiban belum sampai pada eksekusi, melainkan harus dibongkar karena bangunan vila berada di atas lahan sawah yang harus dilindungi.

"Untuk bangunan di lokasi pertama kurang lebih ada sekitar 60 persen. Itu pun harus lihat koefisien dasar bangunan (KDB) dulu, mana yang mungkin diberikan izin dan mana yang tidak. Mudah-mudahan saja lokasi yang di bawah cukup berpeluang," ujarnya.

Dace meminta kepada petugas Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menyisir seluruh wilayah setempat karena diduga banyak bangunan vila yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

"Khususnya pengawas bangunan yang harus jeli, selain juga kepala desa dan camat yang harus proaktif untuk memantau jika ada bangunan yang disinyalir berada di lahan basah," kata Dace.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman meminta kepada setiap pengelola vila yang tidak berizin agar tidak berkilah dan mengambil kebijakan sendiri.

"Kami sudah memberikan kebijaksanaan, pengelola jangan sampai membikin kebijakan sendiri karena itu tidak ada kata lain selain melakukan penyegelan,” kata Cecep.