Polisi Pulangkan Bayi yang Dijual "Ayah Sejuta Anak" di Bogor
BOGOR - Kepolisian memulangkan bayi yang dijual oleh tersangka perdagangan orang, Suhendra atau "Ayah Sejuta Anak" ke provinsi Lampung.
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bayi itu dipulangkan ke Bogor untuk dipertemukan dengan ibu kandungnya. "Hari ini, kami dari tim penyidik sudah menjemput anak korban perdagangan atau penjualan anak, bersama orang tua yang sudah mengangkatnya. Hari ini kami pertemukan dengan ibu kandungnya," kata Iman dilansir ANTARA, Kamis, 6 Oktober.
Bayi itu tiba Markas Polres Bogor sekitar pukul 12.50 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya oleh tim dokter Polres Bogor, kemudian diberikan tempat yang nyaman, bersama ibu kandungnya.
AKBP Iman menyebutkan, mereka mengembangkan kasus Ayah Sejuta Anak dengan tetap memastikan kondisi kesehatan dan kebutuhan bayi dapat terpenuhi secara baik.
Menurut dia, ibu kandung sang bayi tidak keberatan jika ada orangtua yang ingin mengadopsi anaknya namun harus dilakukan sesuai prosedur hukum atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Sekarang kita utamakan bayi ini dalam keadaan aman, sehat dan semua kebutuhannya terpenuhi. Ibu kandungnya juga tidak keberatan untuk diadopsi asalkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Imanuddin.
Baca juga:
- Kapolri Umumkan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
- Di Stadion Kanjuruhan, Jokowi Sempat Tanya Ketum PSSI: Pertanyaannya, Kenapa Sih Sampai Gerbang 3 Enggak Dibuka?
- Kejagung Tak Akan Istimewakan Bharada E Meski Berstatus Justice Collaborator
- Anies Puji Riza Patria: Wagub Paling Luar Biasa, Bertemu Segala Macam Kerumitan Dia Maju Duluan
Kapolres memaparkan awalnya sang ibu kandung percaya pada Ayah Sejuta Anak untuk membantunya proses bersalin, kemudian merawat anaknya sampai dewasa dan sang ibu bisa menjenguknya kapan pun.
Namun kenyataannya, kata Imanuddin, empat hari setelah melahirkan, sang ibu menanyakan keberadaan anaknya namun justru mendapat ancaman dari Suhendra si Ayah Sejuta Anak.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap Suhendra pada akhir September 2022. Suhendra diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.
Suhendra dalam beraksi menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami. Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.
"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," kata dia.