Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Simak Aturannya agar Nggak Kena Denda
YOGYAKARTA - Sebanyak 15,9 juta orang sudah lapor SPT tahunan.hingga awal Oktober 2022. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mudahnya cara lapor SPT tahunan pajak secara online cukup berperan meningkatkan kepatuhan lapor pajak.
Pihak DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT hingga 80 persen dari 19 juta wajib pajak, atau target 15,2 juta pada tahun 2022. Target tersebut sudah tercapai pada awal Oktober.
Lapor SPT Tahunan wajib dilakukan bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap setiap bulannya. SPT yang dilaporkan adalah SPT badan maupun orang pribadi.
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dijatuhi sanksi. Lantas seperti apa aturan dan cara lapor SPT Tahunan pajak?
Aturan SPT Tahunan
Ketentuan lapor SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, yang menerangkan waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
SPT adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Laporan SPT Tahunan pajak terbagi dalam dua kategori, yaitu berpenghasilan Rp60 juta pertahun dan di atas 60 juta per tahun. SPT wajib dilaporkan secara tepat waktu agar tidak terkena denda.
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online
Ada perbedaan cara lapor dua kategori wajib pajak yang di atas Rp60 juta dan di bawah Rp60 juta per tahun. Berikut cara melaporkan SPT tahunan pajak untuk kategori di bawah Rp60 juta.
- Kunjungi situs resmi DJP online
- Isikan NPWP dan kata sandi, kemudian masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu ‘Lapor’, pilih layanan ‘e-Filing’
- Pilih ‘Buat SPT’
- Ikuti panduan pengisian e-Filing
- Isikan tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi Bagian A. PAJAK PENGHASILAN. Misalkan pegawai negeri: Masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi Bagian B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya mendapatkan hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan Rp2.000.000
- Isi Bagian C. DAFTAR HAK DAN KEWAJIBAN. Mislanya harga yang dimiliki motor Rp15 juta, kalung emas Rp3 juta, dan perabotan rumah seniali Rp7 juta. Kewahiban yang dimiliki berupa sisa kredit mortor sejumlah Rp12 juta.
- Isi Bagian D. Pernyataan dengan klik ‘Setuju’, lalu akan muncul ikon centang
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT anda telah diisi dan dikirim
- Kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirim ke email anda.
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak online untuk wajib pajak di atas Rp60 juta
Wajib pajak berkategori penghasilan di atas Rp60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 yang diperoleh melalui DJP Online. Berikut langkah-langkah laporan pajak online.
- Silakan masuk ke situs resmi DJP
- Login ke NPWP, Masukkan NPWP dan kata sandi. Kemudian masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu ‘Lapor’, Lalu pilih layanan ‘e-Filing’
- Pilih ‘Buat SPT’. Ikuti panduan yang ditampilkan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Selanjutnya dalam mengisi formulir SPT 1770 S, pilih form ‘Dengan Bentuk Formulir’
- Apabila anda ingin dipandu untuk mengisi aplikasinya, silakan pilih ‘Dengan Panduan’
- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, silakan tambahkan dalam langkah kedua atau klik ‘Tambah+’
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak,
- Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
- Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Pajak Penghasilan
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”
- Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
Demikian cara lapor SPT Tahunan pajak secara online. Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pengembangan dalam layanan dan fasilitasn baik operasional secara offline maupun online demi kemudahan dan kenyamanan wajib pajak.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.