Lesti Kejora Korban KDRT, Komnas Perempuan: Pelaku Harus Dihukum

JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan angkat bicara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lesti Kejora dengan suaminya, Rizky Billar. Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan bahwa Rizky billar harus diproses hukum. Hal ini sebagai pemahaman bahwa KDRT adalah tindak kejahatan.

“Pelaku dalam hal ini suami diproses hukum sebagai bagian dari membangun pemahaman bahwa KDRT adalah kejahatan,” kata Theresia melalui pesan singkat, Kamis, 6 Oktober.

Di sisi lain, Theresia menuturkan, untuk pihak yang menjadi korban KDRT untuk segera mendapatkan pengobatan fisik dan mental. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan traumatis berkepanjangan bagi Lesti Kejora.

“Mendapatkan pemulihan fisik dan mental mengingat potensi traumatis dialami korban bahkan dalam jangka panjang,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil visum menunjukkan ada beberapa luka yang diderita artis Lestiani alias Lesti Kejora akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

"Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu, 5 Oktober.

Zulpan juga mengatakan, hasil visum menunjukkan adanya luka memar di siku kiri Lesti yang disebabkan benda tumpul.

"Luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul," ujarnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Oktober terkait kasus KDRT tersebut.