Kembangkan Kasus Dugaan Suap, Setjen DPR hingga Pejabat Garuda Diperiksa KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 16 saksi terkait dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia, Tbk. Mereka yang diperiksa terdiri dari pihak Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR hingga pejabat perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal DPR RI, mantan anggota DPR RI, pejabat di PT Garuda Indonesia, dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober.
Ali menyebut pemeriksaan itu dibutuhkan untuk mengusut tuntas dugaan suap. Keterangan para saksi diharap membuat terang perbuatan tersangka.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dan kantor pihak terkait dalam kasus tersebut. Ada sejumlah barang yang ditemukan, termasuk dokumen yang memperkuat perbuatan para tersangka.
"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud," ujar Ali.
Baca juga:
- Jokowi Mengaku Telepon Presiden FIFA Infantino Bahas Kanjuruhan Sampai Posisi Indonesia Tuan Rumah di Piala Dunia U-20
- Setelah Pemeriksaan Kesehatan, 11 Tersangka Kasus Brigadir J Batal Ditampilkan di Bareskrim
- Anies Bilang Banjir Cepat Surut karena Sumur Resapan Tapi Pemprov Terjunkan Ratusan Pompa Sedot Air
- Rp6.445 Triliun Adalah Angka yang Diperlukan Negeri ini untuk Bangun Infrastruktur Hingga 2024
Tak dirinci apa saja isi dokumen tersebut. Namun, temuan ini didapat saat penyidik menggeledah rumah dan kantor pihak terkait di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks anggota DPR dan satu perusahaan sebagai tersangka di kasus suap PT Garuda Indonesia Tbk. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus pengadaan pesawat Airbus tahun 2010-2015.
Tak dirinci siapa mantan anggota DPR maupun perusahaan yang jadi tersangka tersebut. Nama baru akan disampaikan komisi antirasuah secara lengkap bersamaan dengan upaya paksa penahanan.