Polda Sulteng Masih Proses Kasus Polisi Tembak Demonstran Penolak Perusahaan Tambang di Parimo
PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memproses Bripka H atas perkara dugaan penembakan terhadap warga Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2), dalam unjuk rasa penolakan perusahaan tambang.
"Sejauh ini prosesnya masih terus berlangsung dan berkas-berkas yang diminta untuk dilengkapi juga sudah penuhi oleh penyidik," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu dilansir ANTARA, Rabu, 5 Oktober.
Dia menjelaskan setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa (P-19), pihak penyidik telah melimpahkan kembali berkas Bripka H kepada Jaksa penuntut umum (JPU) per Selasa (27/9).
Saat ini pihaknya tengah menunggu status P-21 dari berkas yang sudah dilimpahkan tersebut.
Kompol Sugeng mengatakan untuk perkara kode etik Bripka H juga masih berproses di Profesi dan Keamanan (Propam) yang sekaligus menunggu hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum
"Nanti kalau ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan lagi," hemat Kompol Sugeng.
Baca juga:
- Jokowi Mengaku Telepon Presiden FIFA Infantino Bahas Kanjuruhan Sampai Posisi Indonesia Tuan Rumah di Piala Dunia U-20
- Setelah Pemeriksaan Kesehatan, 11 Tersangka Kasus Brigadir J Batal Ditampilkan di Bareskrim
- Anies Bilang Banjir Cepat Surut karena Sumur Resapan Tapi Pemprov Terjunkan Ratusan Pompa Sedot Air
- Rp6.445 Triliun Adalah Angka yang Diperlukan Negeri ini untuk Bangun Infrastruktur Hingga 2024
Sebelumnya berkas perkara Bripka H sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi oleh jaksa peneliti masih ada petunjuk baru (P-19) sehingga Masih ditambah keterangan ahli dari laboratorium forensik (labfor).
Bripka H ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah menembak demonstran yakni Erfaldi alias Aldi (21) dalam unjuk rasa penolakan tambang, Jum’at (4/3), hal itu dikuatkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng yang menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senjata jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H.
Pasca penetapan tersangka, Polda langsung melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng, Selasa (8/3).
Terhadap Bripka H dikenakan Pasal 359 KUHP karena lalai yang kemudian mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.