Polisi Gagalkan Peredaran 49.143 Butir Ekstasi di Batam, Kurirnya Ternyata Berprofesi Sebagai Sekuriti
BATAM - Polresta Barelang menggagalkan peredaran 49.143 butir pil ekstasi dari Malaysia dan menangkap satu orang tersangka berinisial AT (47) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri menyatakan, penangkapan ini merupakan kasus terbesar di Kepri.
"Saya mengapresiasi Kasat Narkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang, baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri, yaitu narkotika jenis ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir,” ujar Nugroho di Batam, dikutip dari Antara, Selasa, 4 Oktober.
Nugroho menjelaskan, tersangka AT merupakan seorang kurir narkoba yang juga berprofesi sebagai sekuriti dan sudah empat kali menjemput maupun mengambil narkotika. Namun yang keempat kali baru pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
"Tersangka AT ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket narkoba ini dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong kapal asal Indonesia," katanya pula.
Setelah itu, ekstasi tersebut diletakkan di pinggir pantai di salah satu hotel di Kota Batam. Setelah diambil tersangka, rencananya barang tersebut akan diantar ke sebuah parkiran hotel tersebut sesuai perintah bosnya.
"Namun setelah tersangka mengambil barang narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut," ujar Nugroho.
Selain mendapatkan ekstasi, polisi juga mendapatkan uang tunai sebesar Rp50 juta. Uang ini rencananya akan tersangka berikan kepada tekong yang membawa narkotika ini dari Malaysia setelah sampai di pinggir pantai.
“Tapi sebelum sampai berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya lagi.
Baca juga:
- BNN Ungkap Kasus 105 Kg Ganja di Sumbar, 7 Orang Ditangkap
- Penyelundupan 2,9 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Lumajang Digagalkan BNN
- Mantan Menpora Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- 'Ibarat Beli Panci Masak Makanan untuk Dagangan,' Menohoknya Sindiran Anak Buah Sri Mulyani untuk Roy Suryo Soal Investasi Sirkuit Mandalika
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.