Kasus Tragedi Maut Kanjuruhan Malang Naik Penyidikan, Cepat Atau Lambat Bakal Ada Tersangka
JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatan status kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 124 orang ke tingkat penyidikan. Bakal ada tersangka di kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, 3 Oktober.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain dapat dijerat dengan pidana.
Dalam pasal itu disebutkan tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Kemudian Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaan yang menyebabkan orang luka berat dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," kata Dedi.
Baca juga:
- Dideklarasikan Jadi Capres NasDem, Anies Baswedan: Bismillah Kami Terima, Kami Siap
- Jokowi: Sebentar Lagi Kita Nyatakan Pandemi Sudah Berakhir!
- Kasus Brigadir J, AKP Rifaizal Samual Jadi Anggota Polri ke-19 yang Jalani Sidang Etik Hari Ini
- Polisi Akan Panggil Baim Wong dan Paula Terkait Konten Prank Laporan KDRT
Lebih dari seratus nyawa hilang akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Polri mencatat jumlah korban sementara mencapai 455 orang.
Jumlah itu terdiri dari 125 orang dinyatakan meninggal dunia dan sisanya mengalami luka berat dan ringan.
"Korban luka berat 21 orang dan luka ringan 304 orang," kata Dedi.