Polri Bongkar Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Kamboja
JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke negara Kamboja. Para korbannya dijadikan pekerja migran ilegal.
"Tersangka inisial C dan S ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 24 September," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober.
"Tersangka M ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, pada 6 September," sambungnya.
Berdasarkan pendalaman, para tersangka menggunakan modus menawarkan kerja. Mereka memiliki jaringan di beberapa daerah untuk mencari atau merekrut masyarakat yang mau pekerjaan.
Selain itu, ketiganya juga berperan membuatkan paspor serta menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan.
Bahkan, jenderal bintang satu ini menyebut menemukan tempat penampungan orang-orang yang akan dijadikan pekerja migran.
Baca juga:
Terungkapnya tempat penampungan itu saat penyidik menggeledah tempat tinggal tersangka M yang berlokasi di Vila Dago Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan PMI (pekerja migran Indonesia) dan 22 orang diduga calon korban yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja secara nonprosedural," kata Ramadhan.
Saat ini, para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri. Tapi, penyidik terus mengembangan pengungkapan kasus tersebut.