Pemkot Bogor Siap Kaji Aturan Kendaraan Listrik
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat siap mengkaji perubahan atau membuat aturan baru untuk mendukung pengurangan kendaraan berbahan dasar minyak (BBM) berganti menjadi kendaraan listrik.
"Produk hukum sifatnya melihat kebutuhan masyarakat. Contoh seperti konversi angkot ke bus ukuran sedang, ada penyesuaian aturan. Akan tetapi, untuk kendaraan listrik, belum atau masih akan melihat, baru dikaji. Kami siap jika dibutuhkan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta dilansir ANTARA, Kamis, 29 September.
Pemkot Bogor masih berpatokan pada instruksi pemerintah pusat soal pengadaan untuk jajaran pemerintahan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Alma mengatakan pihaknya berencana membeli mobil dan motor listrik untuk kendaraan dinas wali kota, kepala dinas, dan jajaran dinas lain.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya akan mengalokasikan anggaran mobil dan motor dinas listrik dalam perubahan APBD.
Tempat pengisian daya listrik pun, kata dia, akan dibangun di depan Alun-Alun Kota Bogor dan Balai Kota Bogor.
Selain itu, juga telah mulai mendatangkan bus listrik untuk kendaraan umum masyarakat. Ke depan angkutan umum kota (angkot) akan dikonversi 2:1 bus ukuran sedang berbahan dasar listrik.
Baca juga:
- Usai Bertemu Elite Golkar, Ridwan Kamil Pastikan Bergabung ke Parpol Maksimal Akhir 2022
- Telaah Kasus Lukas Enembe Murni Hukum Atau Terkait Politik, AHY Singgung Intervensi Elemen Negara
- Bela Puan yang Dicibir Publik karena Wajah Cemberut, Politikus PDIP: Mungkin Waktu Itu Lelah, Selama Ini Selalu Senyum
- Sidang Ferdy Sambo Bersifat 'High Profile', KY Siap Pantau Bahkan Wacanakan Safe House untuk Hakim
Akan tetapi, Bima mengatakan konversi seluruh kendaraan di daerahnya membutuhkan waktu relatif cukup lama, atau tidak mungkin dalam 1 tahun atau 2 tahun ini.
Karena itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa perubahan aturan mengenai pengadaan dan operasional kendaraan listrik secara umum masih memerlukan kajian.
"Penyesuaian pasti ada jika dibutuhkan seiring dengan perubahan yang dilakukan ke depan. Kami siap mengkaji jika diperlukan ke depan," katanya.