3 Bandar Diringkus Polres Majene, Sempat Selundupkan 252,3 Gram Sabu Saat Jadi TKI di Malaysia
SULBAR - Polres Majene menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 252,3 gram. Dari pengungkapan itu, tiga tersangka pengedarnya diamankan.
"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), dikutip dari Antara, Rabu 28 September.
Adapun tiga bandar sabu yang ditangkap adalah N (33), R (34), serta RAM (20). Ketiganya warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kompol Ujang mengatakan, sabu-sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM, serta 2,41 gram dari tangan N. Termasuk 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.
Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.
"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran 252,3 gram itu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang Saputra.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.
"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," tuturnya.
Baca juga:
- Koalisi Bareng NasDem dan Demokrat Tak Kunjung Diresmikan, PKS Jalin Komunikasi dengan Golkar
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Masih Digodok Pemrov DKI, Penerapan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Masih Tanda Tanya
- Sore Ini, Kejagung Sampaikan Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," katanya.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan," ujar Ujang Saputra.