Awal Pekan Depan, Ferdy Sambo dan 'Gerbongnya' Bakal Dilimpahkan ke Kejagung
JAKARTA - Polri bakal melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal pekan depan. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya nantinya segera disidangkan.
"Untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 28 September.
Rencananya, proses pelimpahan para tersangka akan berlangsung di Bareskrim Polri.
Artinya, tim khusus (timsus) akan menyerahkan kewenangan penanganan para tersangka dan barang bukti ke Kejagung.
"Untuk penyerahan tahap dua baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke JPU tadi dari Kejaksaan Agung juga sudah menyampaikan akan segera dilaksanakan untuk gelar persidangan," kata Dedi.
Kejagung menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice telah lengkap. Kasus ini segera disidangkan di pengadilan
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
- Tak Hanya Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berkas Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo juga Lengkap
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Puan Maharani Menimbang-nimbang Pilpres 2024: Insyaallah Akan Ada Teman untuk Menuju 2024
- Pejabat Pro-Rusia Klaim Kemenangan Referendum, PBB Tegaskan Komitmen Terhadap Integritas Teritorial Ukraina
Terkait kasus obstruction of justice, ada tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.