Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Buka-bukaan di Persidangan

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diklaim bakal mengakui perbuatannya di persidangan.

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi juga menyampaikan harapan yang sama, yaitu 'kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawahti, Arman Hanis di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan siap menjalani proses hukum terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya berharap sidang bisa berjalan dengan baik.

"Harapan Kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ujar Sambo dan Putri yang disampaikan Arman.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berkas lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Jsudah lengkap. Lima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September.

Jampidum menjelaskan, berkas kasus pembunuhan ini sempat diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Namun, sempat dikembalikan dan karena penyidik diminta memperbaiki sesuai petunjuk jaksa penyelidik.

Setelah diperbaiki, lanjut dia, Bareskrim mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung. Jaksa kemudian memeriksa kembali kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersebut.