Perbup Bogor Terbaru: Pemberian Porsi BHPRD Sesuai Hak dan Potensi Desa
JABAR - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Aturan itu mengatur pembagian porsi BHPRD untuk desa.
Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra, menyebutkan Perbup baru itu mengatur pembagian porsi sesuai hak dan potensi di masing-masing desa.
"Sehingga penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya," kata Gandi di Cibinong, Bogor, dikutip dari Antara, Rabu 28 September.
Ia menerangkan BHPRD bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Kemudian, dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa.
"Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait," terangnya.
Baca juga:
- Koalisi Bareng NasDem dan Demokrat Tak Kunjung Diresmikan, PKS Jalin Komunikasi dengan Golkar
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Masih Digodok Pemrov DKI, Penerapan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Masih Tanda Tanya
- Sore Ini, Kejagung Sampaikan Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Gandi menyebutkan BHPRD yang dibagikan tahun 2022 adalah yang tertinggi. Menurutnya, Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222,4 miliar atau meningkat Rp56,2 miliar dari tahun 2021.
"Setelah dievaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan," ujar Gandi.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi, meminta para kepala desa (kades) untuk melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022. Tujuannya, agar BHPRD bisa segera dicairkan dan pemerintah desa bisa menggunakannya dengan maksimal.
"Mekanisme pencairannya salah satu syaratnya adalah tahap satu sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua. Jadi Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya," tuturnya.
Ia mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.
"Jadi sudah mulai bisa mengajukan sejak sekarang, tak perlu menunggu. Yang penting syaratnya lengkap nanti bisa segera dicairkan," tandasnya.