Kasus Suap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, KPK Geledah 4 Lokasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Dari penggeledahan itu ditemukan bukti berupa dokumen pengeluaran uang.
"Telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Semarang, Salatiga dan Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 28 September.
Ali mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan pada Selasa, 27 September. Ada rumah dan kantor milik tersangka maupun pihak terkait yang didatangi tim penyidik.
"Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan menganalisis temuan. Kemudian, penyitaan akan dilakukan untuk memperkuat bukti.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca juga:
- Tak Hanya Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berkas Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo juga Lengkap
- Eks Jubir KPK Sekaligus Aktivis Antikorupsi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
- Puan Maharani Menimbang-nimbang Pilpres 2024: Insyaallah Akan Ada Teman untuk Menuju 2024
- Pejabat Pro-Rusia Klaim Kemenangan Referendum, PBB Tegaskan Komitmen Terhadap Integritas Teritorial Ukraina
Dalam kasus ini, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Nukmanul Ahmad; PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dia diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.