Kriteria Cawagub DKI di Mata Sandiaga Uno

JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno merasa lega karena proses pemilihan cawagub DKI akhirnya menuai titik terang. Proses yang telah berjalan selama 18 bulan sempat mandek, kembali berlanjut setelah Gerindra dan PKS mencalonkan nama baru yakni Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis. 

Sebagai orang yang menggeluti bidang ekonomi, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini berharap orang yang bisa menggantikannya turut menguasai sektor perekonomian. 

Namun, Sandi tak mengunggulkan salah satu dari kedua kandidat. Menurut dia, Riza dan Nurmansyah sama-sama mengenal perekonomian di Jakarta. 

"Keduanya sama-sama memiliki background keuangan. Pak Riza malah pernah dari cawagub dulu, dan beliau merupakan kader yang aktif di KNPI. Pak Nurmansyah jelas track record-nya di keuangan," tutur Sandi saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Januari. 

Lebih lanjut, Sandi berharap kelanjutan proses pemilihan Wagub DKI di DPRD tidak berlarut sehingga kandidat yang terpilih bisa segera mengurangi beban kerja Anies dalam mengurus Jakarta. 

"Kita harapkan awal Februari segera diparipurnakan dan dan tugas-tugas di Ibu Kota ini segera bisa dilakukan oleh Wagub terpilih," ungkap Sandi.

Sebagai informasi, Nurmansjah Lubis dan Riza Patria telah resmi mementalkan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai kandidat wagub sebelumnya. 

Riza sudah dua periode terpilih menjadi anggota parlemen dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR-RI. Riza juga pernah mengikuti pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi calon Gubernur, Hendardji Soepandji, pada 2012. 

Sementara, Nurmansjah pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI selama dua periode. Ia pernah menjadi anggota DPRD DKI untuk periode 2004-2009 di Komisi B dan 2009- 2013 di Komisi D dan C. 

Saat ini, DPRD sedang mengatur jadwal rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Dalam Rapimgab, DPRD bakal mengesahkan tata tertib pemilihan Wagub DKI yang telah disusun oleh panitia khusus (pansus). 

Selain itu, DPRD membentuk panitia pemilih (panlih) yang mengurusi proses pemilihan, dilanjutkan melaksanakan pemilihan dengan pemungutan suara dari anggota dewan. 

Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum, yakni sebanyak 50 persen ditambah 1 orang. Jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Maka, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.

Ada dua proses pemilihan yang bakal digelar DPRD. Pertama, cawagub yang terpilih harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir. Kedua, cawagub bisa memenangkan pemilihan jika terpilih paling banyak oleh DPRD berapapun jumlah anggota yang hadir.