2 Matel Mengaku Petugas Leasing di Ciledug Ditangkap, Polisi Kejar Dua Pelaku Lainnya

TANGERANG - Polisi menangkap dua orang pria berinsial T (26) dan WM (26) di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang, terkait aksi pembegalan motor modus debt collector atau mata elang (matel).

Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara mengatakan, masih ada dua pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang itu bernama Gustaf Haris dan Redentus.

"Radentus dan Gustaf Haris tengah diburu polisi, statusnya DPO," kata Noor saat dikonfirmasi, Rabu, 28 September.

Noor juga menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa, 20 September. Kejadian bermula saat korban, A (24) hendak bekerja dan melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Tiba-tiba ada empat pelaku mendatanginya dengan menggunakan dua sepeda motor yang berboncengan.

"Diperjalanan tiba-tiba korban dipepet oleh 4 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 2 unit sepeda motor," katanya.

Pelaku berinsial T langsung menuduh korban bahwa kendaraanya bermasalah dan menunggak angsuran. Selain itu pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motornya digandakan.

"T meminta kunci kontak dan STNK milik korban. Korban menguhubungi orang tuanya terkait permasalahannya, kemudian handpone korban diberikan ke Radentus (DPO). Korban tidak mengetahui pembiacaraanya karena berjarak 10 meter," ucapnya.

Setelah Radentus menghubungi orangtuanya, pelaku memberikan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (Bastjb) untuk ditandatangani. Namun korban menolak menandatanganinya.

WM kembali berkomunikasi dengan korban, agar meminta A segera ke kantor pelaku. Guna membereskan permasalahan tunggakan motor tersebut.

"WM mengendarai motornya dan sambil menggiring korban ke TKP (di Jalan Anggaran) dan Gustaf berboncengan dengan Redentus," ucapnya.

Setibanya di TKP, motornya diparkirkan. Tiba-tiba motor milik korban dibawa kabur ke-4 pelaku. Korban pun menguhubungi orangtuanya.

"Orang tua korban mengatakan bahwa BPKB sepeda motor miliknya disimpan di rumah dan tidak pernah untuk jaminan atau digadaikan," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.