Bank Sentral Indonesia dan Malaysia Sepakat Perbarui Perjanjian Swap Bilateral Senilai Rp28 Triliun
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) disebutkan telah mencapai kesepakatan dengan bank sentral Malaysia terkait dengan pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Arrangement – LCBSA).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kerja sama ini ditaksir membawa pengaruh terhadap mata uang masing-masing negara senilai Rp28 triliun atau setara 8 miliar ringgit.
“Perjanjian tersebut berlaku efektif selama tiga tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada 2019. Pembaharuan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antar kedua bank sentral,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 September.
Menurut Perry, BI berkeyakinan bahwa LCBSA menjadi cermin nyata terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan di antara kedua negara.
“Pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia," tuturnya.
Baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Sentral Malaysia Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus menyatakan pihaknya mempertimbangkan perkembangan arus perdagangan yang signifikan antara Malaysia dan Indonesia dan memerlukan upaya penguatan berkelanjutan.
“Kami menyambut baik untuk melanjutkan kerja sama dengan Bank Indonesia melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini. Kerja sama LCBSA juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antar kedua negara,” ucap dia.