Menko Perekonomian Dukung B20 Promosi Investasi Inklusif Berkelanjutan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mendukung peran Business 20 (B20) dalam mempromosikan investasi inklusif dan berkelanjutan guna mendukung proyek-proyek yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan membawa peluang investasi kepada mitra-mitra global.

Adapun pemerintah turut berupaya melakukan ekspansi peluang investasi melalui pembangunan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat, serta mengatasi ketimpangan ekonomi antardaerah.

“Tantangan global dapat diatasi secara efektif melalui multilateral platform, untuk itu saya mendukung penguatan mekanisme multilateral, terutama jika diarahkan untuk mendorong iklim usaha dengan mengurangi hambatan ekspor dan impor,” ungkap Airlangga Hartarto dalam keterangan dikutip ANTARA, Sabtu, 24 September.

Sebagai wujud dalam penguatan mekanisme multilateral tersebut, pemerintah mendukung hasil dari The 12th WTO Ministerial Conference yang dikenal pula sebagai Geneva Package, guna menghasilkan berbagai usulan konkrit bagi sektor perdagangan dalam menghadapi berbagai tantangan global saat ini.

Selain itu, kata dia, upaya lain juga dilakukan pemerintah dengan menjaga rantai pasokan global, menerapkan regulasi perdagangan yang relevan dan inklusif, serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan yang dilakukan melalui sejumlah kebijakan.

Selanjutnya, pemerintah juga terus konsisten mengakselerasi hilirisasi komoditas guna mendorong peningkatan nilai tambah bahan baku serta menjaga produksi manufaktur pada tingkat yang ekspansif.

Akselerasi hilirisasi tersebut juga didorong dengan reformasi regulasi terkait dengan izin usaha melalui penetapan omnibus law yang mengefektifkan sebanyak 80 peraturan terdiri dari sektor perdagangan, industri, investasi, dan ketenagakerjaan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Penetapan tersebut merupakan langkah kami untuk mereformasi struktur perekonomian Indonesia, khususnya di bidang investasi dan mendorong kemudahan berusaha di Indonesia,” ujar Airlangga.