Wagub Sebut Belum Ada Bangunan Permanen di Pulau G Reklamasi yang Diarahkan Jadi Kawasan Permukiman
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan belum ada bangunan permanen di Pulau G yang merupakan hasil reklamasi Teluk Jakarta. Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pulau G untuk kawasan permukiman.
"Pulau G nanti akan ditetapkan sebagai kawasan zona ambang. Nantinya pulau tersebut akan diarahkan menjadi kawasan permukiman. Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau tersebut. Nanti kita tunggu saja," kata Riza kepada wartawan, Sabtu,. 24 September.
Riza mengaku belum tahu kapan pelaksanaan pembangunan di Pulau G. Yang jelas, ia mengklaim lahan buatan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Prinsipnya, semua wilayah di DKI Jakarta akan kita fungsikaan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Salah satu perencanaan wilayah yang diatur dalam regulasi baru ini adalah menetapkan kawasan reklamasi Pulau G menjadi zona ambang. Pada zona tersebut, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," berikut bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan perihal Pulau G yang diarahkan untuk permukiman. Menurut dia, suatu wilayah yang ditetapkan dalam zona ambang belum mendapat kepastian peruntukan.
Baca juga:
Hanya saja, Pemprov DKI mengusulkan Pulau G menjadi lahan hunian warga.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 21 September.
Heru menyebut, alasan Anies mengarahkan Pulau G menjadi kawasan permukiman karena kebutuhan masyarakat untuk mendapat hunian di Jakarta masih banyak.
Namun kepastian peruntukannya Pulau G nanti masih harus ditetapkan lewat peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti perda," ujar Heru.