MA Berhentikan Sementara Hakim Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Keputusan ini diambil setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September.

Zahrul menjelaskan pemberhentian ini dilakukan agar Sudrajad dapat menghadapi proses hukum. Langkah ini juga disebut MA untuk mendukung pengusutan dugaan suap yang terjadi.

"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa yang akan dibutuhkan KPK dalam hal ini," ujarnya.

"Kami dari Mahkamah Agung akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," sambung Zahrul.

Zahrul prihatin dengan keterlibatan pihak MA di kasus suap tersebut. Namun, dia mengapresiasi langkah komisi antirasuah yang disebutnya sebagai upaya membersihkan aparatur penegak hukum.

"Kami akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa yang akan dibutuhkan KPK dalam hal ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam kasus ini, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Nukmanul Ahmad; PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dia diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.