7 Portal Dilaporkan atas Pembajakan, Ini Harapan Pengacara Film Mencuri Raden Saleh

JAKARTA - Tujuh situs web dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh rumah produksi Visinema Pictures atas pembajakan film Mencuri Raden Saleh. Mereka dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia No.28 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia no.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita datang ke sini karena ada pembajakan film. Beberapa website sudah kami laporkan terkait film Mencuri Raden Saleh," kata kuasa hukum Visinema Pictures Muhammad Aris Marasabessy di Polda Metro Jaya, dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 September.

Aris menjelaskan pembajakan itu dilakukan dengan cara merekam film yang sedang tayang di bioskop. Dia mengatakan ada tujuh situs web yang dilaporkan lantaran menayangkan film Mencuri Raden Saleh hasil bajakan.

Meski demikian dia mengatakan timnya masih melakukan penelusuran mengenai apakah masih ada situs lain yang juga menayangkan film bajakan tersebut.

Lebih lanjut Aris mengatakan pihak Visinema Pictures sebagai rumah produksi film tersebut tentunya menderita kerugian materiel, namun belum merinci nominalnya. "Pastinya banyak ya kerugian materielnya, cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," ujar Aris.

Dalam kesempatan itu Aris juga menambahkan pihak Visinema Pictures berharap pihak kepolisian bisa menegakkan hukum soal pembajakan film tersebut. "Kalau dari Visinema Pictures ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," tuturnya.