Menko Luhut Akui Ada Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan adanya praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster.
Namun, Luhut menekankan tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI yang diterbitkan pada era Edhy Prabowo. Hanya saja dalam pelaksanaan yang terdapat masalah.
"Sementara yang salah tadi adalah monopoli, seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi," tuturnya, saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Jumat, 27 November.
Seperti diketahui, kemarin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Seiring dengan ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo.
Penghentian sementara ekspor benih lobster ini berlaku milai Kamis, 26 November hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini pada Kamis, 26 November.
Soal kelanjutan kebijakan ekspor benih lobster sendiri, menurut Luhut saat ini sedang dievaluasi. Hal itu dilakukan selama seminggu ke depan untuk kemudian diambil keputusan apakah kebijakan ini akan dilanjutkan atau tidak.
"Pak Sekjen KKP (Antam Novambar), dengan tim sedang evaluasi. Nanti di minggu depan dilaporkan ke saya," tuturnya.
Baca juga:
Sekadar informasi, masalah monopoli dalam proses pengangkutan ekspor benih lobster sebelumnya juga disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sepekan sebelum Edhy Prabowo terkena operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan kasus suap izin ekspor benih lobster.
Anggota sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan dugaan monopoli tersebut muncul lantaran pengiriman benih lobster hanya dilakukan di satu bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta.
Karena itu lah, kata Guntur, KPPU memutuskan untuk melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap praktik bisnis tersebut mulai bulan ini.